BERITA

Liputan kegiatan Universitas Terbuka Jember

Ketentuan Karya Ilmiah Mahasiswa Program Sarjana dan Diploma IV Universitas Terbuka

Sebagai seorang mahasiswa tentunya pembelajaran akademik menjadi salah satu kewajiban, termasuk melakukan penelitian. Penelitian yang dilakukan mahasiswa Universitas Terbuka tentunya sedikit berbeda dengan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa reguler, maka Karya Ilmiah (Karil) juga menjadi sebuah syarat kelulusan mahasiswa Universitas Terbuka. Dalam persiapan penempuhan karil, berikut kami sampaikan ketentuan dalam pelaksanaan mata kuliah Karya Ilmiah (Karil) sebagai berikut:

Mata Kuliah Karya Ilmiah (Karil)
Sejak semester 2022/23.1 (2022.2), Mata kuliah Karya Ilmiah (disingkat: Karil) merupakan prasyarat kelulusan bagi mahasiswa Program Diploma dan Sarjana di lingkungan Universitas Terbuka. Mata kuliah tersebut merupakan mata kuliah Program Diploma IV dan Sarjana yang berdiri sendiri, dan terpisah dari mata kuliah TAP atau PKP. Mahasiswa peserta mata kuliah Karil WAJIB mengikuti kelas Bimbingan Karil melalui berbagai modus pembelajaran yang terintegrasi, yang terdiri atas kegiatan Belajar Mandiri, Tugas, dan Bimbingan yang dilakukan dengan Tutorial Webinar (Tuweb) dan Tutorial Online (Tuton).

Pada semester 2022/23.2 (2023.1):
a. mahasiswa program studi D-IV Kearsipan FHISIP wajib mengikuti Mata kuliah Karya Ilmiah.

b. setiap mahasiswa peserta mata kuliah Karil wajib melakukan registrasi mata kuliah Karya Ilmiah sebagai mata kuliah yang terpisah dari PKP atau TAP, dengan ketentuan registrasi dan biaya sebagai berikut:

  • Mahasiswa SIPAS yang melakukan registrasi pertama mata kuliah Karil DIBEBASKAN dari kewajiban membayar biaya registrasi dan biaya bahan ajar mata kuliah tersebut karena yang bersangkutan telah membayar biaya paket semester.
  • Mahasiswa non-SIPAS yang melakukan registrasi pertama mata kuliah Karil WAJIB membayar biaya registrasi dan biaya bahan ajar mata kuliah tersebut.
  • Mahasiswa SIPAS non-SIPAS yang tidak lulus mata kuliah Karil pada Semester sebelumnya, yaitu 2022/23.1 (2022.2) WAJIB: 1) meregistrasi ulang mata kuliah tersebut dan membayar biaya registrasi ulang sebesar Rp200.000,00; serta b) mengikuti penyelenggaraan bimbingan mata kuliah Karil sebagaimana tercantum dalam Panduan Penyelengaaraan Mata Kuliah Karya Ilmiah.

Semangat belajar Mahasiswa Universitas Terbuka, jalan kesuksesan kalian di depan mata.