1. Apa syarat Kelulusan di UT
- Pastikan Semua Mata Kuliah sudah berstatus LL
- Pastikan kesesuaian antara data diri di Akun SIA dengan data di KTP
- Pastikan Tidak ada meregistrasikan Mata Kuliah di semester ini
- Penjaringan kelulusan dapat di cek pada website aksi.ut.ac.id
- Info detail lainnya terkait syarat kelulusan bisa di cek pada laman https://www.ut.ac.id/kelulusan/
2. Bagaimana cara mengetahui belum/sudah terjaring kelulusan di UT
- Buka laman aksi.ut.ac.id/alumni
- Masukkan data NIM, TANGGAL LAHIR dan hasil penjumlahan capcha
- Bagi yang sudah terjaring kelulusan akan muncul data diri alumni (anda) dan diarahkan untuk mengunggah surat pernyataan dan pasfoto ijazah
- Bagi yang belum terjaring kelulusan akan muncul "ANDA BELUM TERJARING YUDISIUM"
- Bagi yang proses penjaringan kelulusan akan muncul "ANDA SUDAH TERJARING DALAM CALON LULUSAN DAN SEDANG DALAM PROSES PENOMORAN IJAZAH NASIONAL (PIN)"
3. Kapan kegiatan wisuda dilaksanakan Kegiatan wisuda tiap periode dilaksanakan dengan berurutan sebagai berikut:
- Wisuda Pusat (Tangerang Selatan), Jadwal pelaksanaan sesuai yang tercantum pada kalender akademik UT (https://www.ut.ac.id/kalender-akademik/)
- Wisuda Daerah (Kab.Jember), Jadwal pelaksanaan diadakan paling cepat 2 bulan setelah wisuda pusat sesuai keputusan pimpinan UT daerah Jember
4. Bagaimana proses kelulusan di UT Sudah ter SK Yudisium > Unggah Surat Pernyataan > Unggah Foto Ijazah > Wisuda Pusat/Daerah
5. Bagaimana cara mendaftar wisuda Pendaftaran wisuda pusat/daerah kita infokan melalui medsos UT Jember (IG dan Website). Jika pendaftaran sedang dibuka segera lakukan pendaftaran sesuai instruksi yang ada. Untuk pendaftaran wisuda daerah yang berbasis pokjar bisa konfirmasi dengan pokjarnya untuk mendaftar/registrasi wisuda.
6. Bagaimana cara unggah surat pernyataan pada laman aksi Isikan data yang ada apakah sesuai dengan data yang sebenarnya (nama/tempat lahir/tanggal lahir/jenis kelamin/NIK/No HP/No WA). Lalu klik simpan dan cetak surat pernyataan untuk di TTD dan tempel materai dan diunggah kembali. Untuk data yang tercantum telah sesuai, cukup mengunggah surat pernyataan saja. Namun jika ada ketidaksesuaian data, dilampirkan dalam satu file pdf yaitu:
Surat Pernyataan
Scan Asli Akta Lahir
Scan Asli Kartu Keluarga (KK)
Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lalu klik simpan dan cetak surat pernyataan untuk di TTD dan tempel materai.
7. Bagaimana cara unggah pasfoto ijazah pada laman aksi Ketentuan Foto :
1. Foto terbaru pada saat mahasiswa dinyatakan Lulus/teryudisium
2. Kualitas asli hasil studio foto
3. Pencahayaan cukup terang dan jelas
4. Foto berwarna (bukan putih) ukuran 3 x 4 (354/472 pixel) dengan ketentuan pasfoto sebagai berikut:
✓ Posisi proporsional (jarak kanan kiri sama dan ujung pundak tidak terlihat)
✓ Wajah menghadap ke depan dan terlihat jelas
✓ Tidak menggunakan kacamata
✓ Memakai pakaian resmi tidak bercorak (bukan kaus atau T- shirt)
✓ Untuk laki-laki tidak memakai penutup kepala
✓ Untuk perempuan tidak memakai penutup wajah/cadar/burka.
✓ Format file berextensi JPG/JPEG dengan ukuran file maksimal 1 Mb
5. File pasfoto yang di unggah bukan hasil foto sudah jadi kemudian difoto kembali/foto hasil scan
6. Dengan mengunggah foto, saya menyatakan bahwa foto yang diunggah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Berapa biaya wisuda di UT Biaya Lembar Informasi Pembayaran Wisuda (LIPW) Pusat/Daerah (berlaku mulai untuk lulusan Periode II Tahun Akademik 2023/2024 dan seterusnya) sebesar:
- Diploma/Sarjana : Rp. 750.000
- Pascasarjana : Rp. 1.000.000
9. Bagaimana cara pengambilan ijazah bagi yang tidak ikut wisuda atau pengambilan ijazah secara langsung Untuk Ijazah yang diambil langsung paling cepat bisa diambil 2 minggu setelah pelaksanaan wisuda daerah. Ketentuan yang wajib diikuti saat pengambilan ijazah adalah sebagai berikut:
- Pastikan posisi ijazah sudah di UT Jember dengan meng cek pada laman aksi.ut.ac.id/alumni
- Pengambilan ijazah tidak bisa diwakilkan, wajib ybs yang berhak mengambil ijazah
- Wajib membawa kartu identitas berfoto seperti KTP/SIM dan KTM/e-KTM
- Pengambilan ijazah bisa dilakukan pada jam kerja Kantor UT Jember
10. Bagaimana cara mengajukan legalisir ijazah Untuk layanan legalisir Ijazah terdapat 2 skema, yakni:
- Legalisir langsung ke Kantor UT Jember pada jam kerja kantor UT Jember atau
- Legalisir online pada laman https://aksi.ut.ac.id/legalisir
Biaya legalisir sebesar Rp. 50.000. Untuk legalisir online setelah mendapatkan unduhan legalisirnya akan diberi batas waktu kurang lebih 3 bulan masa berlaku legalisirnya.
11. Bagaimana cara ajukan surat keterangan lulus/ surat keterangan alumni/ surat keterangan proses pddikti (alumni) Permohonan surat keterangan lulus/ surat keterangan alumni/ surat keterangan proses pddikti (alumni):
1. buka laman https://aksi.ut.ac.id/sk
2. masukkan data NIM, TANGGAL LAHIR, NIK dan hasil penjumlahan capcha
3. klik "Cari"
4. pilih Surat Keterangan yang dibutuhkan
5. masukkan nomor handphone (WA) dan email aktif anda
6. klik "Ajukan Permohonan Surat Keterangan"
7. pengusulan surat keterangan anda tercatat dalam data permohonan pada kolom paling bawah. cek selalu opsi hingga kolom "opsi" yang semula "dalam proses" menjadi "telah selesai" untuk bisa diunduh.
13. Bagaimana cara dapat sertifikat akreditasi institusi atau program studi Universitas Terbuka Silahkan akses laman https://www.ut.ac.id/akreditasi/ untuk mengunduh sertifikat akreditasi institusi/program studi di UT. Tidak hanya akreditasi terbaru saja namun akreditasi lama/sebelumnya juga ada di tabel paling bawah.