KENDALA TERKAIT KELULUSAN

1. Kenapa belum terjaring kelulusan namun syarat kelulusan sudah terpenuhi

Pastikan kembali syarat kelulusan anda sudah terpenuhi dengan ketentuan di UT (cek laman https://www.ut.ac.id/kelulusan/). Apabila anda belum terjaring, mohon bersabar karena UT pusat dan PDDIKTI masih dalam proses penyesuaian data anda dan silahkan cek secara berkala pada laman aksi.ut.ac.id/alumni.

 

2. Bagaimana jika di ijazah dan transkip saya terdapat ketidaksesuaian data

Silahkan untuk ajukan Pengajuan Surat Keterangan Ralat Ijazah, mohon terlebih dahulu mengunduh, mencetak dan mengisi “FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN RALAT IJAZAH” yang ada pada berkas pdf (https://sl.ut.ac.id/Form_Ralat_Ijazah). Untuk berkas pendukung yang wajib dilampirkan adalah:
1. Pasphoto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 1 lembar
2. Materai Rp. 10.000 (tidak perlu ditempel)
3. Fotocopy Ijazah UT
4. Fotocopy Akta Kelahiran dan KTP
Jika Formulir Permohonan sudah diisi lengkap beserta berkas pendukung sudah terpenuhi, dapat menyerahkan berkas tersebut kepada sdr. Andri (PJ Ijazah) di lt.2 kantor UT Jember atau kirim via ekspedisi dengan tujuan alamat Kantor UT Jember u.p. sdr. Andri.
 

3. Bagaimana jika ijazah saya hilang 

Silahkan untuk ajukan Pengajuan Surat Keterangan Pengganti Ijazah, mohon terlebih dahulu mengunduh, mencetak dan mengisi “FORMULIR PERMOHONAN SURAT KETERANGAN PENGGANTI IJAZAH” yang ada pada berkas pdf (https://sl.ut.ac.id/Form_Pengganti_Ijazah). Untuk berkas pendukung yang wajib dilampirkan adalah:
1. Surat Keterangan Kehilangan terbaru dari kepolisian terdekat (bukan fotocopy)
2. Pasphoto ukuran 3x4 berwarna sebanyak 1 lembar
3. Materai Rp. 10.000 (jangan ditempel)
4. Fotocopy Ijazah UT
5. Fotocopy KTP
Jika Formulir Permohonan sudah diisi lengkap beserta berkas pendukung sudah terpenuhi, dapat menyerahkan berkas tersebut kepada sdr. Andri (PJ Ijazah) di lt.2 kantor UT Jember atau kirim via ekspedisi dengan tujuan alamat Kantor UT Jember u.p. sdr. Andri.
 

4. Bagaimana jika transkip nilai dan SKPI saya hilang 

Mohon untuk ajukan Pengajuan Cetak Ulang Transkip/SKPI, mohon terlebih dahulu mengunduh, mencetak dan mengisi “FORM PENGAJUAN CETAK ULANG TRANSKIP/SKPI” yang ada pada berkas pdf (https://sl.ut.ac.id/Form_Transkrip_Akademik). Untuk berkas pendukung yang wajib dilampirkan adalah:
1. Surat Keterangan Kehilangan terbaru dari kepolisian terdekat
2. Fotocopy Ijazah UT
Untuk pengisian alamat sesuaikan dengan pilihannya pengirimannya, bisa dikirim ke UT Daerah atau alamat rumah. Jika Formulir Permohonan sudah diisi lengkap beserta berkas pendukung sudah terpenuhi, dapat menyerahkan berkas tersebut kepada sdr. Andri (PJ Ijazah) di lt.2 kantor UT Jember atau kirim via ekspedisi dengan tujuan alamat Kantor UT Jember u.p. sdr. Andri.
 

5. Bagaimana cara memperbaiki data dipddikti yang tidak sesuai 

Berikut ketidaksesuaian data pada laman PDDIKTI yang dapat kami tangani yakni meliputi identitas: NIM, NIK, Nama,Nama Ibu Kandung, Jenis Kelamin, Tempat dan Tanggal/Bulan/Tahun Lahir, Tahun Masuk, Nomor Ijazah, dan IPK . Untuk pengajuan perubahan data di laman PDDIKTI, mohon terlebih dahulu mengunduh, mencetak dan mengisi “SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN DATA PADA PDDIKTI” yang ada pada berkas pdf (https://sl.ut.ac.id/Surat_Pernyataan_DIkti). Untuk berkas pendukung yang wajib dilampirkan adalah:
Scan asli berwarna Kartu Keluarga
Scan asli berwarna KTP
Scan asli berwarna Akta Kelahiran
Scan asli berwarna Ijazah dan transkip nilai (jika sudah lulus atau menerima ijazah)
Scan asli Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
Materai Rp. 10.000 di tempel pada surat pernyataan
Jika surat pernyataan sudah diisi lengkap dan sudah tertempel materai dan sudah tertandatangani, mohon dapat dikirim pada email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.. Mohon untuk tidak mengirimkan berkas selain yang diminta pada persyaratan perbaikan data pribadi untuk PDDIKTI. Pastikan berkas yang saudara kirim dalam bentuk scan asli dan berwarna (bukan hasil fotocopy yang di foto/scan kembali), serta jelas, tidak buram, dan gambar tegak lurus (tidak miring).
 

6. Jika status saya sudah lulus tapi posisi saya sudah tidak lagi di UT Jember apakah bisa ijazah dikirim ke UT Daerah yang dekat dengan wilayah domisili/kerja saya saat ini 

Silahkan untuk ajukan Pengajuan Permohonan Pengiriman Berkas Kelulusan (Ijazah, Transkip dan SKPI) ke UT Daerah terdekat. Mohon terlebih dahulu mengunduh, mencetak dan mengisi "Surat Permohonan" yang ada pada berkas word (https://sl.ut.ac.id/Surat_Permohonan_Pengiriman_Ijazah_KeUT_Terdekat). Untuk berkas pendukung yang wajib dilampirkan adalah:
Scan asli berwarna KTP
Scan asli KK
Pastikan sudah mengunggah surat pernyataan dan pas foto pada laman aksi.ut.ac.id/alumni. Jika Surat Permohonan sudah diisi lengkap beserta berkas pendukung sudah terpenuhi, dapat mengirimkan berkas tersebut kepada sdr. Andri (PJ Ijazah) di lt.2 kantor UT Jember atau kirim via whatsapp 0822-3257-5247.
 

7. Bagaimana jika pasfoto tempel diijazah saya rusak 

Pastikan anda lulusan Periode II Tahun Akademik 2021/2022 atau sebelumnya yang foto di ijazahnya masih model tempel dan pastikan ijazah anda belum dilaminating. Untuk pengajuan permohonan penempelan ulang pasfoto ijazah karena rusak, mohon dapat mengisi identitas berikut:
Nama
NIM
Prodi
No SK Yudisium
No HP/Email
Lulusan yang bisa mengajukan adalah lulusan masa 2022.1 dan sebelumnya. Pastikan ijazah belum terlaminating dan telah menyiapkan pasfoto hitam putih yang sama dengan di ijazah. Jika pasfoto lama tidak dimiliki lagi mohon pasfoto terbaru dibuat mirip dengan pasfoto yang diijazah, baik dari segi pakaian dan posisinya. Berkas Ijazah dan Pasfoto Hitam Putih dapat diserahkan kepada sdr. Andri (PJ Ijazah) di lt.2 kantor UT Jember. Pengajuan ini memakan waktu agak lama dikarenakan berkas masih kami ajukan lagi ke UT Pusat.
 

8. Kenapa teman saya seangkatan lebih awal terjaring kelulusan 

Dalam penjaringan kelulusan untuk jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) memang lebih lama prosesnya dari pada jalur Non RPL. Proses penjaringan jalur RPL lebih lama di PDDIKTInya terkait singkronisasi pengakuan alih kredit mata kuliah yang pernah ditempuh di kampus sebelumnya. Sering juga ditemukan seperti 2 Mahasiswa dengan prodi yang sama dan keduanya melalui jalur RPL dengan registrasi terakhir yang sama di semester tersebut terkadang penjaringan kelulusannya juga berbeda, hal ini dikarenakan proses di PDDIKTInya.

 

9. Kenapa unggah surat pernyataan atau unggah pasfoto ijazah pada laman aksi muncul status GAGAL VALIDASI

Munculnya status Gagal Validasi diakibatkan karena ketidak sesuaian berkas yang diunggah, silahkan cek status gagal validasinya pada kolom keterangan. Silahkan untuk segera diperbaiki dan diunggah ulang berkas yang telah sesuai.